FMPK Minta Syahrul Cabut SK Pengankatan Dirut BUMD Tanjungpinang 2019-2024
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 14-10-2019 | 13:28 WIB
unras-fkpm-tpi.jpg
Massa FMPK saat unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (14/10/2019). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) unjuk rasa di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (14/10/2019).

Mereka, merasa ada yang janggal dengan seleksi dan pelantikan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.

Dalam unjuk rasa itu, ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya meminta Wali Kota Syahrul untuk mencabut Surat Keputusan nomor 440 tahun 2019, tentang pengangkatan Direkrut Utama BUMD Tanjungpinang (Tanjungpinang Makmur Berama) periode 2019-2024.

Menurut Korlap FKPM, Norbariansyah dalam seleksi dan pelantikan Dirut BUMD Tanjungpijang priode 2019-2024 ada yang janggal. Diduga ada manupulasi hasil seleksi, di dalam pelantikan Direktur BUMD, di mana adanya syarat dan proses dalam pemilihan tidak dipenuhi oleh para calon direksi.

"Plt Sekda dan Kabag ekonomi diduga kuat telah melakukan manipulasi acara hasil seleksi administrasi," katanya.

Lanjutnya, Dirut BUMD Tanjungpinang inkonstitusional dengan alasan berdasarkan pengumuman nomor 539/769/1.2.01.2019 tentang perpanjangan sesuai pengurusan BUMD yang mana tidak melampirkan persyaratan administrasi yakni surat keterangan tidak pailit.

"Kepada aparat penegak hukum, tolong untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kecurangan pemilihan Dirut BUMD," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, pihaknya hanya meminta surat pailit itu dari para calon saja yang dilengkapi dengan materai. "Menurut kami itu sudah cukup dari yang bersangkutan," timpalnya.

Editor: Gokli