Modus Baru, Dua Pelaku Pencurian Spesialis Ponsel dan Penadah Diringkus Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 11-10-2019 | 08:16 WIB
maling-pnsel.jpg
Kaplsek Batuampar, AKP Reza Morandi Tarigan memperlhatak barang bukti. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar meringkus dua pelaku pelaku pencurian spesialis ponsel di kos-kosan serta dua penadah barang hasil curian.

Dua pelaku utama, bernama Adrian Kurniawan (27) dan Johan (20). Mereka telah beraksi sebanyak 32 kali dan selalu menjual barang hasil curian pada dua penadah bernama Rijal Samudra (28) dan Hermanto (37).

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan saat ekspose mengungkapkan, dalam kasus pencurian ini, pelaku menggunakan modus baru. Hal ini patut menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis ponsel di indekos. Mereka telah berkasi puluhan kali. Dua penadahnya juga kita amankan," ujar Reza, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Nadal Harahap, Kamis (10/10/2019).

Dijelaskan, modus pelalu dalam beraksi, mereka memodivikasi tentakel gurita yang merupakan asesoris ponsel. Kemudian melalui jendela yang terbuka, mereka memasukkan tentakel gurita itu ke dalam kamar dan menjangkau ponsel korban.

Begitu ditempelkan, ponsel korban langsung lengket dan kemudian ditarik pelaku tanpa harus masuk ke dalam kamar. Mereka beraksi sast penguhi kamar terlelap tidur.

"Ini adalah modus baru para pelaku dalam mencuri ponsel. Tentakel gurita itu langusng lengket pada benda apa saja," jelasnya.

Ditambahkan, tertangkapnya para belaku berawal dari laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Bengkong, terkait ponselnya dicuri pada Rabu (2/10/2019). Korban mengetahui ponselnya sudah hilang sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari laporan tersebut, Opsnal Polsek Batumapar turut melakukan pengembangan. Akhirnya mendalatkan informasi dan ciri-ciri pelaku dab berhasil diringkus di kawasan Tanjungsengkuang.

"Dua pelaku utama kita amankan di Tanjungsengkuang, Rabu (9/10/2019) kemarin. Kemudian dikembangkan sehingga dua penadah turut dibekuk," beber Reza.

Uang hasil penjualan ponsel, dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Salah satu pelaku, Johan, residivis kasus pencurian. Setelah bebas ia kembali beraksi," lanjutnya.

Untuk kedua pelaku utama, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

Sementara dua pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHP tentang ikut serta atau peadah barang hasil curian. Mereka terancam hukum selama 4 tahun penjara.

Editor: Chandra