Lahan Bersertifikat Dipatok Jadi Kawasan Hutan Lindung, Warga Anggap Sebuah Lelucon
Oleh : Harjo
Rabu | 09-10-2019 | 19:16 WIB
patok-LH-Bintan1.jpg
Salah satu patok hutan lindung yang berada di pemukiman warga di kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemasangan patok batas hutan lindung oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, dianggap warga sangat lucu bercampur aneh.

Bagaimana tidak, lahan yang dipasang patok justru justru status kepemilikannya sudah bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah seorang pemilik lahan, Darwin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban pada Rabu (9/10/2019) menyampaikan, apa yang dilakukan oleh petugas DLHK terkesan sebuah lelucon belaka.

Karena menurutnya untuk di lahan miliknya di Kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara dipasang patok hutan lindung padahal sudah memiliki surat tanah atau sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN tahun 1998.

"Tanah kita sudah ada sertifikatnya. Makanya kita merasa ada yang aneh dan lucu," ujarnya.

Menurutnya, lebih parahnya lagi walau tanah masyarakat masuk hutan lindung, namun masih ada tawaran untuk membuat sertifikat tanah, namun hanya sebatas lingkungan atau tapak rumah.

"Ini sangat tidak masuk diakal dan sangat aneh, BPN dan DLHK, kok bisa berbanding terbalik," imbuhnya.

Berbeda dengan tanah milik Agustinus yang berada di desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara juga dipasang patok hutan lindung padahal sertifikatnya dikeluarkan BPN pada tahun 1985. Tentunya, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah petugas sudah bekerja dengan sebenarnya.

Karena, walau pun lahan warga sudah memiliki sertifikat tanah yang terbit puluhan tahun lalu, juga masuk dalam lahan hutan lindung. Maknanya sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN, terkesan tidak berarti sama sekali.

"Kita tidak paham, apakah sebelum diterbitkan sertifikat tanah BPN tidak kroscek terlebih dahulu atau pemasangan patok HL oleh petugas ada kekeliruan. Intinya, ini jelas sangat merugikan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebumnya, warga yang tinggal di sejumlah desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau merasa kaget saat petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (DLHK Kepri) mematok lahan mereka.

Salah seorang warga, Iman Alie mengatakan, empat desa dan satu kelurahan dipatok dan dipasang papan pengumuman bertulisan kawasan hutan produksi tetap. Desa dan kelurahan yang dipatok petugas yakni Desa Ekang Anculai, Sebong Pereh, Sebong Lagoi, Desa Kuala Simpang, serta Kelurahan Kota Baru.

"Warga banyak yang protes, tidak terima kalau lahan mereka, tempat tinggal mereka masuk kawasan hutan produksi tetap," ujarnya, Senin lalu, yang juga Timbalan Panglima Muda Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Editor: Yudha