Lantik Pejabat Baru, Ketua KPK Singgung Revisi UU KPK yang Melemahkan
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-09-2019 | 08:28 WIB
AGUS-RAHARJO.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo kembali bicara soal revisi UU KPK. Agus menekankan revisi UU KPK memperlemah posisi KPK.

"Hari ini kita akan masih menghadapi isu mengenai revisi UU KPK. Jadi terus terang keberatan yang kita sampaikan berkali-kali bukan sebetulnya bukan karena revisi atau tidak revisi, tetapi sebetulnya kita sendiri menyadari kalau kita ditanya, UU itu sendiri mengandung pelemahan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (16/9/2019).

Agus berbicara soal revisi UU KPK dalam sambutan saat melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan yang baru. Agus lantas menyinggung soal pelemahan yang bakal terjadi lewat revisi UU KPK.

"Jadi kalau kita ditanya sebetulnya, misalkan organisasi dengan tugas itu di UU juga tidak, belum cocok betul. Karena kewajibannya itu kalau tidak salah ada fungsi koordinasi dan supervisi tapi di dalam organisasinya tidak ada yang menjalankan itu nah ini sebenarnya salah satu kalau kita banyak kelemahannya antara lain itu," sambungnya.

Namun KPK ditegaskan Agus masih menunggu draf dari Menkum HAM Yasonna Laoly. KPK memang belum menerima draf berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK yang sudah dibahas di DPR.

"Tapi kita masih menunggu pola yang akan dilakukan karena kita sudah meminta kepada Menteri Hukum dan HAM versi resmi dari draf tersebut, baik draf revisinya maupun DIM-nya sampai saat ini belum kita dapatkan," kata dia.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra