9 Bulan Berlalu, Kasus Penyelundupan 3 Mobil Mewah Eks Singapura Masih Penyelidikan?
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 11-09-2019 | 18:17 WIB
mobil-lundup-31.jpg
Mobil mewah eks Singpura yang diamankan Lantamal IV bersama BAIS di gudang PT Trans Batam, beberapa bulan lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah hampir sembilan bulan berlalu, pasca penangkapan tiga unit mobil mewah selundupan eks Singapura, oleh Tim gabungan Lantamal IV dan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI di PT Batam Trans, Batam Center. Namun proses penyelidikan di Bea dan Cukai Tipe B Batam masih belum mendapatkan titik terang.

Diketahui Lantamal IV melimpahkan berkas perkara pengamanan tiga mobil mewah tersebut kepada Bea dan Cukai Batam pada, Jumat (22/1/2019) lalu.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Muhammad Yunus, mengakui pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Ia juga mengingatkan apabila surat penyelidikan telah diterbitkan, maka SPDP wajib dikirimkan ke Kejari Batam paling lambat 7 hari kerja.

"Masih tahapan penyelidikan," tegas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Untuk diketahui tiga barang bukti mobil mewah yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000, sedan pantera warna merah tahun 1972.

Dalam pengembangan kasus penyelundupan tiga mobil mewah eks Singapura di gudang peti kemas PT Batam Trans, Lantamal IV dan BAIS berhasil mendapatkan informasi bahwasanya telah ada dua kontainer yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner. Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari. Kelima mobil tersebut ditafsir bernilai Rp 4 miliar.

Editor: Yudha