Memasuki Tahun Politik, Kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam Seyogianya Dihentikan
Oleh : Hendra
Rabu | 21-08-2019 | 15:28 WIB
008112_kantorbp_batam001.jpg
Gedung BP Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak berapa lama lagi, kita akan memasuki tahun politik Pilkada serentak 2020. Menyongsong Pilkada serentak sudah seharusnya pemerintah cermat dan berhati-hati dalam menentukan khitah (kebijakan), khususnya garis haluan yang menaungi kepentingan publik secara luas, seperti Ex-Officio kepala BP Batam.

Bagi yang melek politi, pasti memahami bahwa aturan yang ada sekarang yakni mengharuskan kepala daerah yang maju sebagai peserta pilkada untuk cuti, hal itu tertera dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, yakni walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur.

Mereka hanya diminta untuk cuti sementara. Hal ini tentu akan memperbesar peluang abuse of power (penyalahgunaan kepentingan).

"Apakah tepat di tahun politik ini dipaksakan Walikota Batam menjabat Kepala BP Batam secara ex-officio? Bagaimana pula nantinya kalau Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam maju jadi calon walikota atau gubernur? Probabilitas baik dan buruknya harus kita kaji juga. Jadi kita minta pemerintah pusat cermat dalam hal ex-officio ini," ujar Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Lamsir L Raja kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/8/2019).

Selain probabilitas sarat kepentingan di tahun politik ini, keinginan pemerintah pusat untuk melahirkan Ex-officio ini seperti tidak sesuai aturan. Pemerintah seharusnya jangan menghilangkan bau jengkol dengan makan petai. Ingin membenahi Batam dengan cara tak sesuai aturan (memaksakan).

Menurut Lamsir, untuk mengatasi dualisme kepemimpinan di Batam, seharusnya pemerintah pusat menerbitkan peraturan yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja antar Walikota dengan Kepala BP Batam.

Persoalan Batam ini bukan soal dua kepemimpinan, tapi dua lembaga atau instansi. Ibaratnya bukan ular kepala dua, tapi memang dua ular. Ini tentang dua lembaga yang harus diharmonisasi lewat peraturan yang bernas, bukan sekadar mencari jalan keluar namun solusi jangka panjangnya tak dipikirkan.

"Dan lagi, kalau pemerintah pusat mau dan serius mengurus Batam agar berkembang tanpa dualisme, lebur saja Pemko Batam dengan BP Batam dalam satu pemerintahan khusus. Bisa jadi daerah khusus ekonomi setingkat provinsi," pungkas Lamsir.

Editor: Surya