Pejabat Pemprov Kepri Akui Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap dan Grarifikasi Nurdin Basirun
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 21-08-2019 | 13:52 WIB
misba-ayub.jpg
Misbardi dan Aiyub saat akan memasukki ruang pemeriksaan usai sholat dzuhur, Rabu (21/8/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan terhadap 7 saksi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), masih tetap berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Rabu (21/08/2019) siang.

Ditemui di sela-sela istirahat siang, 4 orang saksi tampak meninggalkan ruang pemeriksaan guna menunaikan sholat dzuhur di Masjid Polresta Barelang. Keempat orang saksi tersebut yakni Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri; Azman Taufik, mantan Kepala DPM-PTSP Kepri serta Misbardi, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri dan Aiyub, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri.

Saat ditanyai BATAMTODAY.COM, Arifin Nasir yang menggenakan kemeja berwarna Putih membenarkan bahwa pertanyaan yang diberikan kepadanya terkait dugaan gratifikasi yang kini menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun.

"Semua juga ditanyain begitu, tadi memang saya juga ditanyain mengenai setoran uang," paparnya singkat.

Walau begitu, dia menambahkan, pemeriksaan terhadap dirinya masih akan kembali dilanjutkan setelah istirahat siang.

Hal senada juga dilontarkan Misbardi, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri. Tidak mengetahui pasti mengenai total pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, namun secara garis besar dia mengaku ditanyai mengenai dugaan setoran uang kepada Nurdin Basirun.

"Saya juga ditanyai apakah ada kasih uang apa tidak, tetapi saya nyatakan saya tidak pernah memberikan uang untuk setoran," jelasnya.

Selain itu, Misbardi juga mengakui, pertanyaan yang dianjukan kepada dirinya adalah mengenai dugaan lelang jabatan di lingkungan pejabat Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah mengatakan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini, dikarenakan dugaan Gubernur non aktif, Nurdin Basirun menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adanya indikasi ini tercium, setelah pihak KPK melakukan pendalaman atas kasus izin reklamasi yang menyeret Nurdin dan 3 orang lainnya.

Febri mengatakan, beberapa uang hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan di kediaman dan tempat Nurdin Basirun diduga didapatkan dari pemberian pihak lain diantaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri.

Editor: Gokli