Tak Kapok Dipenjara, IRT Spesialis Pencuri Pakaian di Mall Kembali Disidangkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-08-2019 | 12:04 WIB
irt-maling-jeans.jpg
Dewi Trini, spesialis maling di mall saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewi Trini, seorang ibu rumah tangga di Batam yang sudah pernah dihukum 20 bulan penjara atas kasus pencurian tak lantas membuatnya bertobat. Sebab, dia kembali harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus yang sama, Selasa (20/8/2019) sore.

Dalam persidangan, Dewi Trini didakwa melanggar pasal 362 KUHPidana lantaran melakukan pencurian 16 helai jelana jeans di Ramayana Mall, Jodoh.

Keterangan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha menerangkan terdakwa mengambil 16 lembar celana jeans laki-laki merk Emba. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Pas dia (terdakwa) keluar ketahuan security," kata saksi.

Belasan lembar celana jeans yang diambil terdakwa membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. "Kejadian itu waktu puasa," ucapnya.

Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan membenarkan semua keterangan para saksi. Menurut terdakwa, celana jeans tersebut memang sengaja diambil terdakwa untuk dijual.

"Saya tinggal di Punggur, ke sana memang mau ambil (nyuri)," ungkapnya.

Apes, saat keluar dari toko tersebut, aksi terdakwa dipergoki security. Kemudian diserahkan ke Polisi untuk diproses pidana.

Editor: Gokli