Belum Genap Setahun Hirup Udara Bebas, Sadam Kembali Diamankan Polisi Kasus Curanmor
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 14-08-2019 | 16:28 WIB
curanmor-sagulung1.jpg
Sadam (28) dan Asroni (45) tersangka kasus curanmor. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sadam (28) kembali berurusan dengan kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sadam belum genap setahun menghirup udara bebas dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat. Bahkan ada lima puluhan TKP pencurian yang pernah ia lakukan," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto saat ekspos, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya Sadam diketahui pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Batuampar, dengan kasus yang sama. Sejak keluar penjara tahun 2018 silam, Sadam kembali melakukan aksinya, mencuri sepeda motor di beberapa wilayah seperti Batuampar, Bengkong, Sagulung, dan Batam Center.

"Bisa dikatakan dia ini adalah spesialis curi motor. Ada 15 unit motor yang berhasil kami amankan darinya,” kata Riyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Supardi.

Ditangkapnya Sadam, kata Riyanto berawal dari laporan warga, kemudian kepolisian mulai melakukan pengembangan. Alhasil Sadam pun berhasil diamankan di Kampung Aceh pada tanggal 2 Agustus 2019.

Tak hanya Sadam yang berhasil diamankan Polsek Sagulung, di tempat berbeda polisi juga berhasil mengamakan seorang penadah motor bernama Asroni (45). Demi mempertanggung jawabkan ulahnya Asroni pun terancam dikenakan pasal 480 tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara.

"Sedangkan Sadam, dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Riyanto.

Editor: Yudha