Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Supir Angkot Penjual Sabu
Oleh : Wandy
Selasa | 06-08-2019 | 09:04 WIB
kasatres-narkoba-karimun1.jpg
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang supir angkot bernama Rio (35), nyambi sebagai kurir narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, Minggu (28/7/2019). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket Sabu dengan berat 35 gram.

Tersangka diringkus petugas saat akan mengantarkan pesanan narkotika di Pasar Puan Maimun Kecamatan Karimun. Tersangka diamankan sedang menggenggam barang haram tersebut di tangan kirinya.

"Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan salah satu pelanggan tetapnya. Dia juga mengaku sering mengantarkan seluruh pesanan sabu sambil menarik angkot," kata Kasat Narkoba Polres Karimum, AKP Rayendra Arga Prayana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

Rayendra mengatakan, pihaknya kini masih memburu satu orang tersangka lainnya yang menjadi kaki tangan dari tersangka Rio. "Untuk tersangka lainnya masih kita lakukan pencarian," ujarnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp, sejumlah uang tunai dan angkot sudah berada di Polres Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Chandra