Truk Pengangkut Tanah Berseliweran, Jalan Batuaji-Sagulung Penuh Debu
Oleh : Hendra
Jumat | 02-08-2019 | 13:04 WIB
tanpa-tutup.jpg
Truk pengangkut tanah tanpa penutup terpal di daerah Batuaji-Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berbicara tentang Kecamatan Batuaji dan Sagulung, tak akan bisa jauh dari debu-debu proyek dan truk pengangkut pasir, serta tanah yang hilir mudik silih berganti melintasi jalan raya di dua ruas sisi jalan kecamatan tersebut.

Pemandangan debu proyek dan truk adalah hal yang lumrah selain aksi 'Jet Darat' atau Bimbar Dapur-12 yang doyan kebut-kebutan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Jumat (2/7/2019) di lokasi Jalan R Suprapto, persis di sebuah U-turn (tidak resmi) tak jauh dari kantor Kelurahan Tembesi pemandangan debu bertebaran menjadi lumrah karena telah terjadi dalam waktu yang lama.

Bahkan terlihat tanaman di area sekitar, berubah warna menjadi merah dikarenakan debu tanah itu. Siang hari keadaan ini semakin terlihat parah, karena debunya yang semakin bertebaran akibat panas matahari.

Tak ayal, hal ini bisa menciptakan penyakit dan gangguan pada pengguna jalan sekitar, jika dibiarkan begitu saja. "Batuk-batuk atau kena ISPA bisa ini kita kalau dibiarkan begitu saja," ujarnya Lenta, warga sekitar kepada BATAMTODAY.COM, Jumat.

Sementara itu, Lurah Tembesi, M Hafiz saat dihubungi terkait debu-debu tanah di sekitar area kantornya itu mengatakan, pihak Kelurahan Tembesi akan segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Kibing, karena notabenenya truk pengangkut tanah itu proyeknya berada di wilayah Kelurahan Kibing.

"Terkait keluhan warga karena debu proyek, dari truk tanah yang berada U-turn depan Kantor Lurah Tembesi menuju Simpang Barelang. Debu proyek itu sudah lama dikeluhkan, bukan hanya pengendara yang terkendala ketika melintas tetapi juga pihak kelurahan sebab area kantor kelurahan menjadi diselimuti debu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/7/2019).

"Pihak kelurahan Tembesi segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan Kibing sebab proyek tersebut berada di wilayah mereka," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi beberap minggu yang lalu mengaku sudah berulangkali meminta sopir truk agar menggunakan penutup saat membawa material bangunan.

Rustam juga mengatakan, pihak truk atau proyek juga berkewajiban membersihkan jalan yang kotor akibat ulah proyek mereka, ketika sisa material tanah berserakan di jalanan.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi truk pengakut tanah dalam kegiatan operasional, selain wajib dilengkapi terpal penutup, jalanan yang dilalui juga harus ditentukan, terutama perihal pengaturan waktu operasional jalan di luar waktu sibuk lalu lintas.

Secara regulasi pun terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum.

Editor: Gokli