PT Pekanbaru Bebaskan Ketua PPK Bintan Timur dari Pidana Pemilu
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2019 | 11:53 WIB
ppk-bintim.jpg
Mohammad Ridhwan, Ketua PPK Bintan Timur saat jalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan Mohammad Ridhwan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, terdakwa pelanggaran Pemilu yang sempat divonis bersalah di PN Tanjungpinang.

Tim Kuasa Hukum, Mohd Indra Kelana mengatakan, berdasarkan petikan putusan dengan nomor 269/Pid.sus/2019/ PT PBR, menyatakan terdakwa Mohammad Ridwan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Pak Agus yang ambil petikan putusannya, kemarin baru-baru ini," singkat Mohd Indra Kelana, Rabu (24/7/2019).

  • Baca: Terbukti Hilangkan C1 Plano, Ketua PPK Bintan Timur Divonis Hukuman Percobaan

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan, berdasarkan nomor petikan putusan PT Pekanbaru, terdakwa Mohammad Ridwan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," ujar Santonius, Rabu(24/7/2019).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Nurhaida Betty Aritonang didampingi Fakih Yuwono dan Jalaluldin serta Panitera Pengganti PT Pekanbaru, Senin (22/7/2019) lalu.

Sebelumnya di majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan terdakwa terbukti bersalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dengan telah terbukti, terdakwa dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Editor: Gokli