Keluarga di Australia Tolak Bayar Pajak Karena Dianggap Melawan Kehendak Tuhan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-07-2019 | 18:41 WIB
pajak13.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebuah keluarga di Tasmania, Australia menolak membayar pajak karena menganggap hal itu "bertentangan dengan kehendak Tuhan".

Kristen Fanny Alida Beerepoot dan saudaranya Rembertus Cornelis Beerepoot terpaksa dihukum membayar denda miliaran rupiah karena menunggak pajak selama bertahu-tahun.

Dilansir dari ABC, Keduanya mengaku berhenti membayar pajak sejak 2011.

Mahkamah Agung pada Rabu (17/7/2019) lalu menyatakan keduanya didenda karena tak membayar pajak penghasilan dan biaya lainnya sebesar sekitar 930 ribu dolar Australia atau sekitar Rp 9 miliar.

Dalam persidangan, dua bersaudara itu menjelaskan bahwa hukum perpajakan Australia bertentangan dengan hukum "Tuhan Yang Mahakuasa".

"Kami percaya bahwa konstitusi menegaskan bahwa Persemakmuran berada di dalam yurisdiksi hukum Tuhan Yang Mahakuasa dan hukum Allah Yang Mahakuasa adalah hukum tertinggi di negeri ini," katanya.

Harta benda mereka sebelumnya juga sudah disita untuk menutupi pajak yang telah mereka tunggak selama bertahun-tahun. "Kami tidak memiliki apa pun karena kami adalah miliknya," kata mereka di muka sidang.

Mereka berkeyakinan dengan membayar pajak, maka ketergantungan pada Tuhan akan berkurang. Kata mereka, hal itu mengakibatkan Australia dikutuk.

Bagi keduanya, apa yang diterima dari Tuhan maka akan dikembalikan kepada Tuhan, bukan untuk kantor pajak.

Akan tetapi, alasan-alasan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim. Meski percaya kedua saudara itu memiliki keyakinan teguh pada agama, hakim tetap meminta mereka patuh bayar pajak.

Hakim Stephen Holt menganggap tidak ada referensi khusus dalam Alkitab yang mendukung argumen dua bersaudara itu.

"Dalam pandangan saya, Alkitab secara efektif mengatakan bahwa masalah sipil dan hukum Tuhan berlaku dalam dua bidang yang berbeda."

Hakim pun memerintahkan mereka membayar ke kantor pajak masing-masing sekitar Rp 11 miliar, yang meliputi utang pajak penghasilan, biaya administrasi, beban bunga, dan utang defisit neraca berjalan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha