KPHL Batam Segera Tindak Tegas Oknum Pencabut Plang Peringatan Hutan Lindung
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 20-07-2019 | 11:04 WIB
plang-hutan-lindung.jpg
Tim Gabungan KPHL Batam saat memasang plang peringatan hutan lindung di salah satu titik lahan yang telah digarap untuk dijadikan kavling. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga menyampaikan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang mencabut plang hutan lindung di sejumlah titik Kota Batam.

Hal ini ditegaskannya karena ada beberapa perusahaan Kavling Siap Bangun (KSB) di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa yang mencabut plang peringatan milik KPHL Batam.

"Dari hasil pelaksanaan patroli gabungan pada Rabu (17/7/2019) kemarin, kami mendapati hal mengejutkan di mana plang hutan lindung yang kami pasang di beberapa titik sudah tidak ada lagi," kata Lamhot kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/7/2019).

Ia mengatakan, beberapa plang tersebut di antaranya berada di titik PT Prima Makmur Batam (PMB), Tanah KSB seluas 52 Hektar milik perorangan dan juga tanah seluas 10 hektar milik salah seorang oknum penegak hukum.

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tertanggal 6 Maret 2015.

"Di dalam plang tersebut sudah tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menduduki hutan secara tidak sah, dilarang merambah hutan, dilarang penebangan pohon, dan juga membakar hutan," ujarnya.

Lanjut Lamhot, apabila terdapat ada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut maka akan dijatuhi sanksi pidana UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pemberian plang pemberitahuan ini juga kita fokuskan pada titik-titik yang kami anggap sudah mendesak, seperti lokasi hutan lindung yang sudah dilakukan pembukaan lahan," katanya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memasang plang pada lokasi KSB dan tambang yang berada di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Nongsa. "Kami tidak tau siapa yang mencabut plang itu, tetapi akan kami cari tau siapa oknum di baliknya dan akan kita tindak," tegasnya.

Untuk perusahaan seperti PT PMB yang telah melakukan pembangunan dan juga merusak 30 Hektar kawasan hutan lindung, pihaknya akan kembali menyurati perusahaan untuk merobohkan bangunan yang telah terbangun. "Ke depannya kami akan kembali melakukan pengawasan di beberapa titik, namun masih tetap fokus dulu di Nongsa, nantinya kami akan mengecek lokasi lainnya," tegasnya.

Editor: Gokli