Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Terjerat Korupsi

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya Selama Tiga
Oleh : Redaksi
Senin | 15-07-2019 | 13:28 WIB
taufik_kurniawan.jpg
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN (menggunakan baju tahanan KPK)

BATAMTODAY.COM, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono, Senin (15/7/2019).

Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkaranya dugaan suap yang menjerat Taufik yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar," tandas hakim.

Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik. Taufik tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.

"Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun bui dan mencabut hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Adapun perkara yang menjerat politisi PAN itu adalag dugaan suap pengurusan DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Editor: Surya