Gubernur Kepri Terima Uang Suap dan Gratifikasi dengan Total Rp 826 Juta
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-07-2019 | 21:28 WIB
basaria_soal_nurdin1.jpg
Wakil KPK Basaria Panjaitan dalam konpres soal penetapan tersangka Gubernur Kepri sebagai tersangka

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi dengan total yang diterima Rp 826 Juta.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

"Dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)

Dalam perkara suap Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar swasta melalui Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri. Setidaknya ada 2 kali penerimaan yang dicatat KPK yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Sementara dalam gratiikasi Nurdin diduga menerima gratiikasi dengan total nilai uang Rp 666.812.189,56. Uang tersebut disita dari rumah Nurdin saat dilakukan penggeledahan. antara lain: - SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3, - USD 5.303 (Rp 74.557.528,5).- Euro 5 (Rp 79.120,18), - RM 407 (Rp 1.390.235,83), - Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan - Rp 132.610.000.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Surya