Penurunan Harga Tiket Pesawat Jangan Hanya Promo
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-06-2019 | 19:28 WIB
pesawat-garuda-tpi11.jpg
Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier, harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, penerapan itu tidak hanya melalui program promosi oleh masing-masing maskapai dalam waktu tertentu.

"Ya boleh saja dia bilang promo tapi harus terus ya, tidak bisa hanya sekali saja," kata Darmin merespons Lion Air yang menurunkan harga dengan promosi di kantornya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan boleh saja maskapai mengadakan promo, tapi untuk di jam tertentu dan berjalan setiap hari. Namun, dia menegaskan bahwa aturan terkait jam penerbangan dan window time serta jumlah kursi yang dipromosikan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

"Kalau dia namanya pakai promo, boleh. Tapi yang jam sekian tiap hari itu ya boleh juga enggak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya 50, 60, atau 70 persen dari (total jumlah) kursi," ujarnya.

Darmin mengatakan 1 Juli 2019 adalah batas waktu maskapai penerbangan mengajukan rute, window time, dan besaran tarif yang akan diaplikasikan kepada Kementerian Perhubungan.

"Jadi 1 Juli itu mereka harus menyampaikan ke Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), ini rutenya, yang rute jam sekian apa, tarif tiketnya segini," kata Darmin.

Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan Darmin pada 20 Juni 2019.

Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.

Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan ini.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah atau RPP yang memuat pemberian insentif fiskal ini telah kelar digodok.

"Terkait dengan upaya penurunan tiket angkutan udara, saat ini RPP sudah selesai diparaf para menteri-menteri terkait," ujar Susiwijono Rabu (26/6/2019).

Menurut Susiwijono, dalam RPP, pemerintah memungkinkan menggratiskan biaya pajak pertambahan nilai atau PPn untuk sejumlah bidang yang berkaitan dengan kebutuhan angkutan penerbangan. Di antaranya jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha