Dilanjutkan Kamis Depan

Pembacaan Tuntutan Pidana Dokter Penganiaya Bidan di Tanjungpinang Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-05-2019 | 19:04 WIB
dr-mesum-suntik.jpg
dr Yusrizal Saputra, terdakwa penganiaya bidan di Tanjungpinang gagal dituntut, Senin (20/5/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum meminta sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa dr Yusrizal Saputra--dokter yang menganiaya seorang bidan dengan puluhan kali suntikan--ditunda, sampai Kamis (23/5/2019). Hal ini disampaikan saat sidang dibuka majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (20/5/2019).

Penundaan sidang itu kata majelis hakim atas permintaan jaksa, yang menyatakan surat tuntutan belum siap.

Sementara jaksa Mona Amelia menjelaskan, rencana tuntutan (Rentut) yang sudah diajukan ke Kajari Tanjungpinang belum kembali kembali (tutun). Hal ini, sambungnya, lantaran Kajari Ahely Abustam sedang berada di Jakarta.

"Tuntutanya belum turun dari Kepala Kejaksaan, karena Kepala Kejaksaan masih di Jakarta mengikuti diklat," ujar Mona Amelia.

Sesuai dengan dakwaan pasal 351 dan 370 KUHP, atas dugaan penganiayaan biasa, sambung Amelia, Rencana tuntutan terdakwa cukup dari Kajari dan tidak harus Kajati atau Kajagung.

"Atas hal itu, hakim tadi menyatakan sidang akan ditunda pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan," sebutnya.

Ssbagaimana dalam kesaksiaan terdakwa sebelumnya, dr Yusrizal Saputra mengakui perbutanya menyuntik puluhan kali korban bidan Destriana Dewanti di rumahnya. Bahkan, setelah beberapa kali gagal menusukan jarum suntik dan jarum infus ke nadi korban, dokter kandungan ini mengaku sempat merokok untuk menghilangkan rasa paniknya.

Saat menusukan jarum pertama di nadi tangan korban, kata Yusrizal, dirinya gagal dan jarum tidak masuk dan bengkok. "Karena gagal dan jarum bengkok, saya panik, kemudian saya merokok, agar tak panik," sebutnya.

Editor: Gokli