Delapan Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dihukum 4-8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-04-2019 | 19:30 WIB
sidang-korupsi-pasar-natuna.jpg
Para terdaksa korupsi proyek Pasar Modern Natuna saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna yang merugikan negara Rp 4,1 miliar, divonis masing-masing 4-8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan, didampingi hakim anggota, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah, Minwardi sebagai Kadis PU Natuna, M Assegaff Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor), M Basyir sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor, Lukman Hadi, Z Harry, Duwi Satrio, Dimas Adi Prasetyo, serta Nursyamsi Tridiatmo.

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan, kedelapan terdakwa terbukti bersalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Minwardi dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar Santonius.

Di tempat yang sama, terdakwa Z. Harry di vonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu dan keterangan saksi, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 616 juta. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.

"Sedangkan terdakwa Dimas Adi Prasetyo di vonis dengan hukumaan 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Masih dalam persidangan yang sama, terdakwa Lukman Hadi dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyetorkan uang sebesar Rp 116 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Mobil sebagai barang bukti mobil dikembalikan ke Lukman Hadi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Assegaf dengan hukum 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Selain itu, menuntut terdakwa M. Assegaff berdasarkan fakta-fakta persidangan itu dan keterangan saksi, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Basri Idris vonis dengan hukuman 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Walaupun telah mengganti sebagian kerugian negara sebesar Rp 75 juta, sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 70 juta. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

"Menghukum terdakwa Nursyamsi Tridiatmo dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucapnya

Selanjutnya yang terakhir Hakim menjatuhkan hukuman kapada terdakwa Duwi Satrio dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Mendengar putusan itu, kedelapan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sedangkan JPU I Gede Punia dan Sukamto juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Editor: Dardani