Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi, Didik Divonis 18 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 15-04-2019 | 18:52 WIB
didi-sabu.jpg
Terdakwa Didik Sulaiman saat mendengar pembacaan surat putusan di PN Tanjungpinang, Senin (15/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didik Sulaiman, terdakwa yang menjadi kurir sabu lintas provinsi divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 10 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/4/2019).

Majelis hakim, Jhonson Sirait didampingi Henddah Karmelia dan Iriati Khoirul Ummah, menyatakan terdakwa Didik Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 10 bulan kurungan," kata Jhonson membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum, Indra Jaya menyatakan pikir-pikir, di mana sebelumnya dia menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Diurai dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa bertemu dengan Mansur (DPO) di Madura-Jawa Timur. Selanjutnya terdakwa diperintah oleh Mansur untuk membawa sabu dari Tanjungpinang ke Batam dengan upah Rp 35 juta dan diberikan tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam serta ongkos perjalanan sebesar Rp 5 juta pada Minggu (26/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, terdakwa berangkat dari Bandara Juanda-Surabaya menuju Batam. Setibanya di Batam terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Punggur Batam dengan menggunakan taksi menuju ke Tanjungpinang.

Malam harinya terdakwa menuju ke Pinang City Hotel Tanjungpinang dan menyewa kamar 211. Di dalam kamar hotel itu, kemudian terdakwa bertemu dengan Mansur (DPO) untuk menyerahkan satu buah tas ransel yang berisikan tiga paket narkoba jenis sabu yang beratnya 2.987,19 Gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di hotel tersebut ada peredaran narkoba. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penggeledahan di kamar 211.

Saat digeledah di kamar itu, ditemukan di bawah meja rias 1 tas ransel merk Sokar 32L yang berisi 3 paket besar dibungkus aluminium foil yang diduga narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp 5 juta, Senin (27/8/2018) pukul 17.30 WIB lalu.

Editor: Gokli