Ahli dari LPJK Kepri Tegaskan Proyek Pelabuhan Dompak Tak Sesuai RAB dan Kontrak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-04-2019 | 17:52 WIB
ahli-konstruksi.jpg
Ahli konstruksi dari LPJK Kepri, Dianoprika saat memberikan pendapat dan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahli konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri, Dianoprika menyampaikan, proyek Pelabuhan Dompak yang menelan dana APBN 2015 sebesar Rp 9,2 miliar tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Hal ini diungkap saat dimintai pendapatnya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas perkara korupsi proyek lanjutan Pelabuhan Dompak dengan terdakwa Haryadi dan Berto Riawan, Selasa (2/4/2019).

Ahli konstruksi itu menjelaskan, dari penelitiaan dan pengujian melalui pengukuran, pengamatan serta pengujian material semen di laboratorium yang dilakukan, atas permintaan penyidik tahun 2018 lalu, ditemukan banyak ketidak sesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan laporan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepada majis hakim, ahli menambahkan, dari 8 tim teknis yang diturunkan LPJK melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian konstruksi di proyek Pelabuhan Dompak, sejumlah progres ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan volume yang diharapkan, berdasarkan RAB, dan speck kontrak kerja yang disepakati kontraktor dan PPK proyek.

Sejumlah item volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, dan sepck kontrak pekerjaan itu, dikatakan ahli seperti, pemasangan semen pada dinding beton, luas ukuran serta volume pembuatan gedung dan barak, pondasi, pondasi forklip, slop beton bertulang dan item lainya.

"Selain itu, juga ditemukan, adanya pekerjaan di kontrak, tetapi tidak dikerjakan, yang seharusnya tidak selayaknya dibayarakan," ujar ahli.

Atas ketidak sesuaian volume pekerjaan itu, Dianoprika mengatakan, pihak yang menghitung kerugian, adalah lembaga yang berwenang. Karena LPJK hanya melajukan audit konstruksi sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.

"Kami hanya mengaudit dan melakukan pengujian fisik konstruksinya. Yang menghitung nilai kerugian adalah lembaga berwenang," tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, juga terungkap proyek lanjutan pelabuhan Dompak Rp 9,2 miliar dari APBN 2015, dimenangkan PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), namun pelaksana dan pengendali pekerjaan, serta pembayaran dana opersional, atas dana proyek, seluruhnya diserahkan terdakwa Berto Riawan (Kepala Cabang PT KTMA di Tanjungpinang) kepada Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) Ivah serta tersangka Abdurrahim Kasim Djo selaku Direktur Utama.

Sidang akan kembali dilanjutkan majelis hakim, Sumedi didampingi Jhoni Gultom dan Yon Fredi pada minggu mendatang dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli