Komisi I DPRD Batam Pertanyakan Perizinan Reklamasi Kawasan Pantai Ocarina
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 27-03-2019 | 15:27 WIB
reklamasi-ocarina1.jpg
Kegiatan reklamasi di kawasan pantai Ocarina. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam pertanyakan perizinan pengerjaan reklamasi di kawasan Ocarina yang telah berlangsung selama hampir satu bulan belakangan.

Reklamasi yang berlangsung di kawasan Ocarina, Kota Batam tersebut terlihat berlangsung selama 24 jam dan telah berhasil menimbun beberapa hektare pantai di kawasan ocarina.

Informasi yang didapatkan di lokasi reklamasi, reklamasi di bibir pantai tersebut dipegang oleh PT Silma dan proyek tersebut adalah lanjutan reklamasi 41,25 hektare di samping Ocarina yang sempat terhenti beberapa tahun yang lalu.

Dari hasil penelusuran tim BATAMTODAY.COM di lapangan, tanah reklamasi tersebut didapatkan dari hasi Cut and Fill di kawasan BNI Nagoya tepatnya di bukit Abdullah Jalil, Nagoya. Namun ketika dikonfirmasi, beberapa pekerja di kawasan tersebut pun mengatakan bahwa lahan tersebut milik MENPAN-RB.

"Kalau mau tanyakan soal izin, langsung ke Jakarta saja tanyakan ke beliau," tegas salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, Selasa (26/3/2019) malam.

Terkait Cut and Fill ini pun diduga menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin. Hal ini dipertegas oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya belum mengetahui sedikitpun segala perizinan terkait reklamasi di kawasan Ocarina maupun teknis perizinan Cut and Fillnya.

"Isu-isu itu sudah sampai ke saya. Seharusnya saya mengetahui perizinan tersebut, tapi belum ada sampai ke saya sampai dengan saat ini terkait izin Cut and Fill dan izin reklamasi di kawasan Ocarina tersebut," ungkap Budi di kantornya, Rabu (27/3/2019).

Ketika ditanyai terkait PT Silma selaku perusahaan pelaksana reklamasi Ocarina, Budi kembali menegaskan bahwa surat perizinan reklamasi tersebut belum sampai ke dirinya.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke lokasi, apabila memang menyalahi aturan, makan akan kami lanjuti," ujar Budi.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berusaha mengkonfirmasi Wali Kota Batam, Gubernur Kepri dan BP Batam yang memiliki andil atas perizinan Cut and Fill dan perizinan Reklamasi di kawasan Ocarina, Kota Batam.

Editor: Yudha