Rokok FTZ Beredar di Luar Kuota Kawasan, Pengawasannya Tugas Siapa?
Oleh : Harjo
Rabu | 27-03-2019 | 12:04 WIB
rokok1.jpg
Salah satu gudang rokok diduga berlabel FTZ di Tanjunguban. (Foto: Harjo).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rokok yang berlebel kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru beredar di luar kawasan yang ditetapkan sesuai kuota. Seperti yang terjadi di Bintan, justru rokok berlebel FTZ untuk kawasan Batam dan Tanjungpinang beredar bebas.

"Kalau memang rokok untuk FTZ Batam atau Tanjungpinang bebas beredar di Bintan, yang notabenanya Bintan memiliki kuota sendiri dari BP Kawasan, tentu rokok FTZ tidak perlu diberikan lebel kawasan tertentu," tegas tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Parenrengi, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Rabu (27/3/2019).

Ia mempertanyakan bagaimana hal tersebut terus terjadi. Jelas petugas atau badan yang bertugas mengawasinya, sama sekali tidak berfungsi. Karena tujuan ditetapkannya kuota, jelas sebagai kontrol peredarannya. Artinya, tidak lepas juga dari pengawasan yang juga harus sejalan.

"Apabila sudah beredar di tengah masyarakat, jelas image petugas akan semakin buruk. Maknanya, peredaran rokok FTZ yang keluar dari wilayah ada kesan pembiaran dari petugas. Sebuah pertanyaan, dalam pengawasannya menjadi tanggung jawab dan tugas siapa. Selama ini kemana dan ngapain saja?" imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, rokok Kawasan Free Trade Zone (FTZ) beredar di Bintan. Mirisnya, rokok yang marak beredar itu merupakan rokok yang dikhususkan di kawasan Batam. Apalagi, Badan Pengusahaan FTZ Bintan belum mengeluarkan izin kouta rokok untuk tahun 2019.

Wakil Ketua II BP Kawasan Bintan Yurioskandar mengatakan, untuk tahun ini pihaknya belum mengeluarkan kuota untuk rokok, dan masih menggunakan kouta tahun lalu. Mengingat untuk mengeluarkan kouta rokok, tidak berpedoman pada awal tahun maupun akhir tahun.

"Kita tahun ini belum ada mengeluarkan kouta, masih kouta yang kenarin (2018)," katanya saat dikonfirnasi melalui tepon, Selasa (26/3/2019).

Disinggung soal maraknya beredar rokok, yang berlebel kawasan Batam. Ia menjelaskan kalau pun BP Kawasan Bintan itu mengizinkan, pasti rokok yang boleh dijual bertuliskan kawasan Bintan. Atau daerah yang diperuntukan.

"Yang jelas, rokok beredar itu harus kawasan daerah penerbitan kuota. Misalnya Bintan, ya dibawahnya harus Bintan," sebutnya.

BP Kawasan Bintan dalam wewenang soal rokok, hanya sebatas penerbitan kota. Untuk pengawasan coba langsung ke intansi terkait. " Yang jelas tahun ini kita belum menerbitkan soal kuota. Untuk rokok FTZ, seharusnya beredar sesuai penerbitan kuota," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, rokok FTZ itu didatangkan langsung dari agen rokok yang ada di luar Kecamatan Bintan Timur. Dibeli dengan jumlah yang banyak, lalu dijual kembali ke warung kelongtong yang ada di wilayah Kijang. (Harjo)

Editor: Chandra