Jelang Pemilu 17 April 2019

Terganjal Peraturan KPU, Sejumlah PPK dan PPS di Tanjungpinang Mundur
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2019 | 10:16 WIB
m-yusuf-tpi.jpg
M Yusuf (kemeja putih), Komisioner KPU Tanjungpinang, saat melakukan verifikasi di Kantor PPP. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang hanya tingga, 23 hari lagi, yakni 17 April 2019 mendatang, sejumlah Anggota Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tanjungpinang, mengundurkan diri.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan, dua anggota PPK di kecamatan yang mengundurkan diri yakni Id dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Ys dari Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sedangkan PPS, sambung M Yusuf ada sekitar 10 orang dari kelurahan yang ada di kota Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, PPS merupakan panitia yang bertugas melakukan penghitungan perolehan suara, dari 5 rangkap surat suara pada Pemilu 2019. Setelah menghitungan, PPS juga harus merekap kembali hasil penghitungan surat suara tersebut kepada form C1 ke-90 rekap form, yang peruntukannya, diberikan kepada pihak-pihak terkait, seperti untuk di tempelkan di TPS, kelurahan/desa, kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, Panwas, di mana masing-masing pihak diberikan rangkap lima.

Sedangkan PPK tugasnya, melaksankan semua tahap penyelenggaraan Pemilu. Melakukan kegiatan verifikasi dan rekapitulasi atas perolehan suara, melaksanakan rapat pleno atas rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPPS dan mengumumkannya, serta menyerahkan hasil rekapitulasi dimaksud kepada peserta pemilihan dan KPU Kabupaten.

PPK juga wajib, menindaklanjuti dengan segera, temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan atas adanya kecurangan dan kesalahan dalam penghitungan perolehan suara di masing-masing PPS.

Penyebab PPK dan PPS di Tanjungpinang Mundur

M Yusuf menambahkan, mundurnya sejumlah PPK dan PPS di Kota Tanjungpinang itu, bukan disebabkan karena kesalahan atau sesuatu hal. Namun disebabkan adanya Peraturan KPU, yang menyatakan, PPK dan PPS yang sudah dua periode menjabat, untuk yang ke-3 kali tidak boleh lagi menjadi PPK dan PPS.

"Jadi substansinya karena ada Peraturan KPU yang tidak memperbolehkan lagi, anggota PPK dan PPS yang sudah menjabat dua periode (dua kali Pemilu), kembali menjadi PPK dan PPS di Pemilu 2019 ini," sebut M Yusuf.

Atas syarat menjadi PPS dan PPK berdasarkan Peraturan KPU itu, tambah Yusuf, anggota PPK dan PPS yang sebelumnya sudah menjabat PPK dan PPS di Tanjungpinang itu menyatakan mundur.

Editor: Gokli