Pelaku Pencemaran Nama Baik di Tanjungpinang Ini Memohon Maaf Kepada Korban
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-03-2019 | 19:31 WIB
ujaran-kebencian-maaf.jpg
Ami (jilbab merah) pemilik akun Facebook Mimi Mario meminta maaf atas komentarnya yang telah mencemarkan nama baik korban Wulan Andriani. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ami, pemilik akun Facebook Mimi Mario, meminta maaf atas komentarnya yang telah mencemarkan nama baik korban Wulan Andriani.

Ami mengaku pada saat mengomentari meme yang diuplod oleh pemilik akun facebook Mia Hanafi di grup Facebook kota Tanjungpinang, dirinya pada saat itu memiliki banyak masalah, emosi tidak stabil. Karena baru bertengkar dengan suaminya. Karena dirinya melihat suaminya juga berkomentar.

"Jadi di sini saya meminta maaf yang Sebesar-besarnya karena telah membuat mbak Wulan tersinggung. Ini saya ucapkan dari hati yang paling dalam," ujar Ami saat meminta maaf di Polres Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019).

Ami mengaku, dirinya juga tidak mengenal korban, begitu juga dengan pemilik facebook yang menyebarkan meme ujaran kebencian tersebut.

Di tempat yang sama, Wulan, selaku korban mengatakan bahwa permohonan maaf ini, suda menjadi kesepakatan antara dirinya dengan terlapor (Ami). Bahwa beliau mau meminta maaf kepada media dan permohonan maaf itu akan di posting di grup facebook kota Tanjungpinang.

"Ini menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun orang lain untuk lebih berhati-hati untuk mengomentari di media sosial. Ini juga menjadi efek jera," katanya.

Walaupun telah memberikan kata maaf dan akan mencabut laporan terhadap Ami. Korban juga masih melanjutkan laporannya terhadap pemilik akun yang telah menyebarkan meme pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Laporan untuk ibu ini saya cabut, tetapi untuk pemilik akun Facebook yang telah menyebarkan meme tidak benar masih diburu polisi," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya telah menerima laporan dari korban Walau. Tentang ujaran kebencian di media atau komentar tidak pantas di facebook. Namun kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

"Namun dengan bijaksananya pelapor mau memaafkan terlapor sehingga tadi sudah dibuat kesepakatan dan salah satunya akan membuat klasifikasi di media sosial dan permintaan maaf di media sosial juga," ucapnya

Sehingga perkara ini dianggap selesai dan proses penyidikan di hentikan. Sementara itu untuk pemilik akun Facebook yang menyebarkan meme tidak pantas ini merupakan akun palsu.

Editor: Dardani