Sodomi Anak di Bawah Umur, Asun Dihukum 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-02-2019 | 16:16 WIB
asun-sodomi1.jpg
Asun, terdakwa kasus sodomi anak di bawah umur usai sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Noviyanto alias Asun, pelaku sodomi anak di bawah umur selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati serta didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Monalisa Siagian, Selasa (19/2/2019).

Dalam persidangan Awani menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Awani.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang dimpingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima hukuman tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destia juga menerima, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di dalam dakwaan JPU, kejadian itu berawal pada saat korban yang masih berusia 14 tahun, dikenalkan kepada Terdakwa melalui temannya dirumah terdakwa di jalan Sultan Machmud gang Prapat IV nomor 46 RT 03 RW 04 Kel. Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada bulan Agustus 2018.

Kemudian saat korban dikenalkan dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban untuk minum-minum alkohol. Kemudian karena butuh uang korban akhirnya mau disodomi oleh terdakwa dikamar rumahnya. Korban diberi imbalan Rp 250 ribu.

Editor: Yudha