Sepanjang 2018, Kejari Tanjungpinang Tangani 348 Perkara Pidum dan Pidsus
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 04-02-2019 | 19:40 WIB
bb-2018-tpi.jpg
Kejari Tanjungpinang bersama tamu undangan saat memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di 2018, beberapa waktu lalu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selama 2018, menangani 348 perkara baik itu tindak pidana khusus (Pidsus), maupun tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Muhammad Amriansyah mengatakan, untuk perkara Pidum selama 2018 yang telah ditangani ada sebanyak 342 perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 377 orang.

"Perkara yang ditangani paling banyak perkara narkoba sebanyak 170 perkara dengan barang bukti sabu maupun narkoba jenis lainnya mencapai 1,5 Kg," ungkap Amri, Senin (4/2/2019).

Ia menjelaskan, seluruh perkara Pidum yang ditangani, telah diputus dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Kasi Pidsus, Budi Sastera mengatakan, untuk perkara Pidsus yang ditangani selama 2018 ada enam perkara, di antaranya dua sudah diputus oleh PN Tanjungpinang dan empat perkara masih tinggal menunggu putusan.

"Baik itu kasus korupsi maupun kasus kepabeanan," katanya.

Diketahui, Kejari Tanjungpinang telah memusnahkan 48 item barang bukti, di antaranya dokumen surat jalan, pakaian jadi bekas, pita, jam tangan, kosmetik, kamera CCTV, yang nilainya mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, ada juga barang bukti jenis sabu sebanyak 584,47 Gram, ganja sebanyak 33,32 Gram, pil ekstasi 10 butir, dan alat hisap sabu (boong) serta timbangan, yang turut dimusnakan belum lama ini.

Editor: Gokli