KPU Kepri Catat Satu Nama Caleg Mantan Terpidana
Oleh : Ismail
Jumat | 01-02-2019 | 14:52 WIB
kpu-arison1.jpg
Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Kepri Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, mencatat nama Bustamin Bakrie merupakan satu-satunya calon legislatif (Caleg) mantan terpidana yang akan bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD Kepri 17 April 2019 mendatang.

Bustamin Bakrie adalah Caleg Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) 7 (Natuna-Anambas).

"Kita sudah melakukan verifikasi secara berjenjang sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg DPRD Kepri beberapa waktu lalu. Dari 543 Caleg, hanya ada satu Caleg atas nama Bustamin Bakrie yang merupakan Mantan Terpidana umum," ujar Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Kepri Arison, Jumat (1/2/2019).

Ia menjelaskan, KPU Pusat memang akan mengumumkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana ke publik di web resmi KPU maupun media massa. Dijelaskannya, tujuan KPU mengumumkan nama-nama caleg mantan terpidana termasuk mantan kasus korupsi agar masyarakat mendapatkan informasi utuh.

Menurut Arison, KPU mempunyai kewajiban menyampaikan informasi peserta pemilu termasuk para caleg. Sehingga masyarakat mendapat informasi para caleg. Ditegaskan Arison, pihaknya juga punya kewajiban untuk menyampaikan informasi profil mereka, apalagi di UU Pemilu disebutkan mereka harus di-declare-kan ke publik.

Lebih lanjut katanya, informasi tentang profil caleg bukan termasuk yang dikecualikan untuk diumumkan ke publik. Ditegaskan Arison, publik justru harus mengetahui para caleg yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.

"Ini bagian dari keterbukaan informasi. Namun ada hal-hal yang nggak boleh diinformasikan, misalnya kondisi jantungnya begini, nah itu nggak boleh diinformasikan," tegas Arison.

Selain itu, Arison juga mengatakan, pihaknya telah mendata nama-nama Caleg untuk DPRD Kepri yang saat ini berstatus sebagai tersangka korupsi. Yakni, Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli (Partai NasDem) dan Mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra (Partai Golkar).

"KPU sejauh ini masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Karena sampai saat ini, perkaranya masih berjalan di Kejaksaan atau belum ada keputusan hukum tetap," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Bustamin Bakrie, Mantan merupakan Mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 tersebut merupakan bekas terpidajan kasus kampus ilegal, Universitas Islam Attahiriyah (Uniat) di Sedanau. Perkara itulah yang membawa berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Ilyas Sabli dan Hadi Candra merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar. Dalam kasus itu juga menyeret nama, Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna.

Editor: Yudha