Siap-siap, Penerimaan P3K Pemprov Kepri Tunggu Petunjuk Teknis dari Pusat
Oleh : Ismail
Rabu | 30-01-2019 | 13:16 WIB
firdaus-pemprov16.jpg
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus mengungkapkan, kendati sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Namun, hingga kini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan juknis penerimaannya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah belum bisa memaparkan secara detil bagaimana teknis penerimaannya nanti di Pemprov Kepri.

"Memang secara resmi Menpan RB sudah mengumumkan tentang pembukaan 150 ribu P3K nanti. Namun, secara tertulis resmi belum ada sampai sekarang. Kita masih menunggu juknisnya," ungkapnya, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, dengungan P3K ini sudah ada sejak 2014 lalu melalui UU Nomer 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu dipertegas bahwa pegawai pemerintah hanya ada dua yakni ASN dan P3K.

Namun, seiring berjalannya waktu penerapan P3K belum bisa dilaksanakan baik di Pemerintah Pusat maupun Pemda. Hal itu dikarenakan belum dikeluarkannya PP untuk mempertegas penerapan P3K dalam aparatur pemerintahan.

"Nah, setelah terbit PP 49 pada Desember 2018 barulah ada titik terangnya. Tapi, tetap kami masih menunggu juknisnya," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut gembira rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin untuk melaksanakan pengangkatan pegawai honorer pada Februari 2019 mendatang.

Untuk itu, Nurdin meminta para tenaga honorer di Pemprov dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri agar mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi nanti.

"Saya menyambut gembira pelaksanaan seleksi P3K sudah bisa dilaksanakan pada Februari tahun ini. Bagi para pegawai honor yang ingin diangkat, persiapkan diri dengan baik. Karena seleksi ini juga memberikan peluang kepada pegawai honorer yang telah melampaui batas usia untuk bisa menjadi PNS yang disebut sebagai pegawai P3K," ungkap Nurdin, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P3K yang diselenggarakan di Batam, Rabu (23/1/2019) kemarin.

Pegawai honor yang diangkat disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Untuk pelaksanaan di setiap daerah, Kementerian PANRB melakukan Sosialisasi Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Rabu (23/1/2019) kemarin di Hotel Swiss Bell Batam yang dihadiri Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala BKD seluruh Indonesia.

Menurut Menteri PANRB, Syafruddin, pegawai honorer tersebut akan melalui proses seleksi sesuai merit sistem. Yakni seleksi yang berbasis pada seleksi profesional seperti seleksi pada TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional. Pemerintah akan merekrut 150 ribu P3K dan 100 ribu PNS dalam dua tahap Februari dan Maret 2019.

Adapun rekrutmen P3K ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi mencapai tujuan starategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawainyang bisa didayagunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mendukung dinamika organisasi.

Dalam sosialisasi untuk merumuskan pelaksanaan teknis di lapangan tersebut, Menteri PANRB menekankan ada empat hal yang dijadikan pedoman pembahasan, yakni jadikan Human Capital Manajemen sebagai acuan, selaraskan perekrutan tersebut dengan program pembangunan pemerintah dan daerah, hitung kebutuhan PNS yang sesuai dengan analisis jabatan, proses perekrutan harus tetap mempedomani 6 prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih, informatif.

"Pengangkatan P3K akan dilaksanakan dalam dua tahap. Februari dan Mei 2019. Dua tahap karena pemerintah juga sedang konsentrasi dalam melaksanakan Pemilu pada 17 April nanti," jelas Menteri Syafruddin.

Editor: Yudha