Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Predikat Sangat Baik Atas Pelayanan Berbasis HAM
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 12-12-2018 | 19:29 WIB
lapas-berbasis-ham.jpg
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin (dua dari kiri) bersama sejumlah pejabat lainnya usai menerima penghargaan Predikat Sangat Baik Atas Pelayanan Berbasis HAM dari Kemenkumham yang diserahkan Wapres Jusuf Kalla. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, berhasil mendapatkan penghargaan serta predikat Sangat Baik, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas upayanya dalam melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

Penghargaan itupun langsung diserahkan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan Menkumham, Yasona H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin menjelaskan, indikator penilaian layanan berbasis HAM adalah, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas. "Seperti ketersediaan fasilitas, bagi kelompok rentan yaitu Lansia, anak-anak, kelompok disabilitas yang memerlukan pelayanan, serta memenuhi prinsip-prinsip HAM," tutur Misbahuddin saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (12/12/2018).

Tidak hanya itu, sambung Misbahuddin, yang menjadi pokok penilain, termasuk dalam adanya kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana pelayanan.

"Serta kesiap siagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dalam pemenuhan hak-hak masyarakat," papar Misbhuddin.

Alhasil, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam penilain kali ini mendapatkan hasil yang maksimal. Sehingga diberkan penghargaan, dengan predikat 'Sangat Baik'.

Tentunya hal ini tak lepas dari kerjas keras dan pelayan yang sudah diberikan petugas, serta pegawai yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. "Alhamdulillah, kita (Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang) diberikan penghargaan, dengan predikat Sangat Baik. Ini semua tentunya berkat kerja sama dan pelayanan yang baik, dari staf, pegawai dan petugas kita," ungkap Misbahuddin.

Dari total keseluruhan yang menerima penghargaan HAM itu, sebanyak 728 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan Layanan Berbasis HAM. Terpilih sebanyak 165 UPT, termasuk Lapas Narkotika Tanjugpinang.

Editor: Gokli