Kejati Endus Dugaan Korupsi di BUMD Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-12-2018 | 16:05 WIB
kajati-asri1.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau mengendus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri. Sampai saat ini, sudah belasan pejabat dan pegawai BUMD Kepri dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan korupsi itu adalah dana subsidi transportasi pesawat dari Pemkab Anambas ke PT Pembangunan Kepri sejumlah lebih kurang Rp5 miliar. Tidak hanya itu ternyata Kejati Kepri juga mengendus tidak dibayarkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5 miliar.

Kepala Kejati Kepri (Kajati), Asri Agung Putra, membenarkan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di BUMD Kepri. Tetapi dia mengaku belum dapat membeberkan secara detail siapa-siapa saja yang dipanggil dan diperiksa.

"Masih kami selidiki dan belum bisa disampaikan secara jelas," ujar Asri.

Ia menyampaikan saat ini tahapan yang sedang dilakukannya baru pengumpulan data maupun keterangan (Pulbaket) guna pengusutan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

"Yang jelas masih terus berlanjut hingga tuntas. Kami juga tidak menutupi akan kami beberkan," katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferry Tas, menyebutkan, pemanggilan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Provinsi Kepri sejak tahun 2007.

"Sudah belasan orang untuk dimintai keterangan terkait BUMD Kepri," tutupnya.

Editor: Yudha