Ini Besaran UMP dan UMK 7 Kabubaten/Kota di Kepri Tahun 2019
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-11-2018 | 20:04 WIB
tagor-umk2.jpg
Kadisnaker Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gebernur Kepri H. Nurdin Basirun telah menandatangani surat keputusan (SK) besaran UMK 7 kabupaten/kota serta UMP Kepri untuk tahun 2019.

Berdasarkan SK yang telah diteken Gubernur Nurdin tersebut, masing-masing kabupaten/kota akan menerapkan UMK pada 2019, yakni Bintan Rp 3.362.561, Tanjungpinang Rp 2.771.172, Batam Rp 3.806.358, Karimun Rp 3.074.281, Lingga Rp 2.798.102, Natuna Rp 2.863.308, serta Anambas Rp 3.168.439. Sementara UMP Kepri 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.769.754.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, Rabu (21/11/2018) menjelaskan, UMK di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019, sebagaimana yang sudah ditetapkan gubernur, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Sedangkan untuk yang di atas 1 tahun, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan perundingan antara pekerja dan serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan," jelasnya.

Pemprov Kepri, tambah Tagor, mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan penetapan UMK kabupaten/kota ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Editor: Gokli