Hutan Lindung Sungai Pulai Bintan Kini Tinggal Kenangan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 15-11-2018 | 13:28 WIB
hutan-seipulai1.jpg
Rumah semi permanen yang berdiri di samping plang larangan pembabatan hutan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tidak terlihat lagi pepohan rindang, menghiasi indahnya alam hutan lindung Sungai Pulai Bintan, di Kecamatan Bintan Timur. Kini Semua berganti dengan bangunan semi permanen dan rumah rumah liar.

Entah bagaimana nasib satwa yang ada dalam hutan tersebut. Apakah mengungsi atau mungkin hangus terpanggang saat pembabatan membabi buta di hutan tersebut kala itu.

Tak terlihat, ada upaya penertiban dari aparat penegak hukum. Terlebih Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki wewenang penuh dalam menjaga hutan. Mirisnya lagi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengetahui keberadaan hutan lindung yang nyaris tinggal sejarah itu.

"Sungai Pulai dimana itu, saya tidak tahu hutan lindunnya. Nanti saya cek kehutanan ya," kata Nurdin singkat usai menghadiri acara peresmian Pembangunan Avara Resort Bintan dan Mangata Water villa di Desa Malang Rapat, Jumat (7/7/2017) silam.

Hingga saat ini tidak terlihat ucapan Nurdin terbukti di lapangan. Pembabatan semakin parah, tidak lagi tersisa pohon yang berdiri tegak, semua berganti dengan bangunan bangun mungil, serta ruli ruli berdiri tegak di tepi jalan raya.

Sedih iya sedih, dimana pemerintah tengah gencar gencarnya mempromosikan periwisarta dengan alam yang masih terjaga di Bintan. Tapi tak satupun pihak pihak terkait mampu, mempertahankan kekayaan alam yang kian menghilang itu.

Pemerintah Kabupaten Bintan tidak bisa berbuat banyak, karena wewenang terkait hutan lindung, dipegang penuh oleh Pemprov Kepri. Bupati Bintan, Apri Sujadi hanya bisa nengucapkan rasa kecewa terhadap oknum oknum yang membiarkan pengrusakan hutan lindung diwilayah kerjanya itu.

"Kami sangat kecewa dan menyesal atas tindakan oknum oknum yang sudah merusak lingkungan kita. Seperti yang terjadi di hutan lindung Sungai Pulai," sebut Apri saat ditemui di Kijang, Senin (7/8/2017) lalu.

Melihat kondisi yang semakin parah, Apri berharap Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Kepri dapan segera mengambil tindakan. Karena kata Apri pihaknya saat ini tidak ada wewenang dalam mengatasi persoalan tersebut. Semua sudah dilimpahkan ke provinsi.

"Kita tidak ada wewenang untuk mengeksekusi langsung atas keruskan hutan itu. Namun sejauh ini kami tetap memberikan laporan kepada dinas terkait," kata Apri.

Pantaun BATAMTODAY.COM di lapangan, nyaris 80 persen hutan lindung Sungai Pulai sudah hilang. Bangunan bangunan liar mulai memadati kawasan terlarang itu, plang larangan pengrusakan hutan juga sudah terlihat lesuh, berdiri di samping bangunan rumah semi permanen.

Editor: Yudha