Permohonan Perpanjangan Penahanan ke PT Pekanbaru

Penjelasan Hakim Terkait Perubahan Klasifikasi Perkara Terdakwa Erlina Membingungkan
Oleh : Gokli
Kamis | 25-10-2018 | 08:16 WIB
permohonan-ajaib.jpg
Inilah surat permohonan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina dari PN Batam ke PT Pekanbaru. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain berdebat mengenai masa penahanan yang melampaui aturan KUHAP, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina juga mempertanyakan mengenai perubahan klasifikasi perkara dari PID B menjadi PID Sus dalam surat PN Batam ke PT Pekanbaru.

"Yang mulia, setelah saya terima surat permohonan perpanjangan penahan terdakwa dari Panitera Pengganti (PP), di situ klasifikasi perkara menjadi Pid Sus, padahal yang kita sedang sidangkan saat ini Pid B. Kenapa bisa seperti itu yang mulia?" tanya Manuel P Tampubolon, Rabu (24/10/2018) mengawali pembukaan sidang.

Dikatakan Manuel, perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum ke PN Batam diregister dengan nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm. Sementara, dalam dalam surat permohonan perpanjangan ke PT Pekanbaru jadi nomor perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm.

"Saya mau tau, masa penahanan yang diperpanjang PT Pekanbaru atas nama Erlina atas register perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm atau register nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm. Ini perlu diperjelas dulu," kata Manuel, lagi.

Oleh Mangapul Manalu, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Erlina, menyampaikan soal nomor perkara dengan klasifikasi Pid.Sus itu hanya kesalahan redaksionil. PN Batam, kata dia, tidak ada niat untuk mengubah klasifikasi perkara tersebut.

"Perkara pokok yang kita sidangkan ini penggelapan. Tetapi memang dalam surat dakwaan jaksa ada pasal pidana perbankan. Dalam surat permohonan itu hanya kesalahan redaksionil saja, bukan sengaja mengubah," kata Mangapul.

"Dan itu masa penahan yang diperpanjang PT Pekanbaru itu register perkara Pid B. Saya sudah tanya ke PT dan mengenai kesalahan penulisan jenis kelamin dan kebangsaan juga sudah diubah," imbuh Mangapul, namun tidak memberikan bukti surat permohonan perpanjangan penahan ke PT Pekanbaru dengan register perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm, masih tetap dengan surat permohonan yang lama dengan register perkara 612/Pid.Sus/PN Btm.

Mendengar penjelasan hakim, Manuel kembali meminta penegasan majelis, bahwasanya perkara terdakwa Erlina yang masa penahan diperpanjang PT Pekanbaru atas dasar pasal 374 atau 372 KUHPidana.

"Jadi atas dasar pasal 374 dan 372 KUHPidana, perpanjangan masa penahanan ini?" tanya Manuel.

Jika mengacu pada pasal 374 dan 372 KUHPidana, Ketua PT Pekanbaru juga melanggar KUHAP dalam memperpanjang masa penahanan terdakwa Erlina selama 30 hari. Pasalnya, dalam pasal 29 KUHAP diatur Ketua Pengadilan Tinggi dalam memperpanjang masa penahanan terdakwa yang ancaman hukumannya 9 tahu ke atas.

Padahal, ancaman hukuman pada pasal 374 KUHPidana, tak sampai 9 tahun, hanya maksimal 5 tahun penjara dan pasal 372 KUHPidana lebih ringan lagi, hanya maksimal 4 tahun penjara.

Memang, jika PN Batam mengacu pada dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, di mana terdakwa diancam pidana perbankan, dimungkinkan masa penahanan diperpanjang Ketua PT Pekanbaru. Sayangnya, perkara tersebut didaftar ke PN Batam dan diregister atas pidana biasa dengan nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm, bukan pidana khusus layaknya surat permohonan perpanjangan masa penahan dari PN Batam ke PT Pekanbaru dengan nomor register 612/Pid.Sus/2018/PN Btm.

Editor: Surya