Kontraktor Jalan di Anambas Belum Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Rp2,3 Miliar
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 22-10-2018 | 15:28 WIB
pasir-peti1.jpg
Pembangunan Jalan Pasir Peti - Air Padang Kabupaten Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas baru mengumpulkan sekitar Rp2,4 miliar pengembalian bayar lebih proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati.

Sementara lebih bayar sekitar Rp2,3 miliar dari proyek pembangunan Jalan Air Padang-Pasir Peti Kecamatan Siantan masih nol.

"Lebih bayar pada proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati dan pembangunan Jalan Air Padang-Pasir Peti totalnya hampir Rp5 miliar," kata Khairul Anwar, Pelaksana Tugas (Plt) DPUPR Anambas, Senin (22/10/2018).

Khairul mengatakan, dari kontraktor pelaksana pembangunan tahap III Kantor Bupati oleh PT Delbiper Cahaya Cemerlang baru dikembalikan sekitar Rp800 juta sementara dari kontraktor pelaksana pembangunan jalan Air Padang-Pasir Peti, PT Pasifik Karya Makmur masih nol.

"Kita juga sudah menahan uang jaminan pelaksanaan dari PT Delbiper Cahaya Cemerlang sebesar Rp1,6 miliar. Maka total pengembalian dari kontraktor ini sudah Rp 2,4 miliar. Sedangkan dari kontraktor PT Pasifik Karya Makmur sudah kita surati untuk mengembalikan lebih bayar tetapi belum disetor sampai sekarang," kata Khairul.

Seperti diketahui, pembangunan tahap III Kantor Bupati Anambas dialokasikan sebesar Rp 21,3 miliar sedangkan pembangunan jalan Air Padang-Pasir Peti sebesar Rp 22,4 miliar. Bahkan, PT Delbiper Cahaya Cemerlang sebelumnya telah di blacklist karena melampaui batas waktu pekerjaan yang ditentukan.

Bahkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan bayar tersebut wajib dikembalikan.

Editor: Yudha