Polisi Tetapkan Dokter Yusrizal Saputra Tersangka Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-10-2018 | 13:17 WIB
kapolres-tpi12.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr. Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan telah menetapkan oknum dokter yang berinisial YS sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan.

"Kami sudah tetapkan oknum ini sebagai tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(22/10/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan tersangka terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 KUHP.

Diketahui bahwa sejak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersangka kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku tidak dilakukan penahanan karena dengan pertimbangan kooperatif, tidak menghilang alat bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan seorang bidan berinisial W disalah satu klinik di Tanjungpinang telah membuat laporan dugaan penganiayaan yang ternyata diduga dilakukan oleh YS oknum dokter di Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun dilapangan seorang bidan ini diketahui pada bagian tubuhnya terdapat puluhan kalo bekas suntikan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut

YS oknum dokter yang diduga menganiaya W seorang bidan ternyata keduanya berkerja di klinik Alrasha dijalan Hang Lekir Kilometer 10 Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha