Pemprov Kepri Masih Enggan Beberkan Nama ASN Koruptor yang Bakal Dipecat
Oleh : Ismail
Kamis | 18-10-2018 | 19:52 WIB
arif-asn-43.jpg
Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih enggan membeberkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang akan dipecat dikarenakan pernah berstatus sebagai terpidana koruptor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah berdalih, kewenangan untuk mengungkapkan nama para ASN tersebut sepenuhnya berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan, Pemprov Kepri hanya sebatas berwenang melakukan pemberhentian para ASN tersebut.

"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," ujarnya, Kamis (18/10/2018).

Ia juga menyampaikan, berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan Kantor Regional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri, jumlah ASN terpidana koruptor di Provinsi Kepri yang akan diberhentikan sebanyak 43 orang.

Dengan rincian, 5 orang ASN Pemprov Kepri, 6 orang ASN Pemkab Bintan, 5 ASN Pemkab Karimun. Kemudian, 7 orang ASN Pemkab Lingga, 4 orang ASN Pemkab Anambas, 7 orang ASN Pemko Batam dan 6 ASN Pemko Tanjungpinang.

"Pemberhentian para ASN itu akan segera diberlakukan oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN. Batas waktunya hingga Desember tahun ini," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan. Pada kedua SKB itu di huruf (a) disebutkan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selanjutnya, pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a).Terakhir pada point tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam KB ini paling lama Desember 2018.

Editor: Gokli