Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Pencuri Motor Masih di Bawah Umur
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-10-2018 | 08:52 WIB
IMG_20181017_173924.jpg
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial WP (15) dan RA(15) yang masih di bawah umur di tepi laut, Minggu (14/10/2018) pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur ,AKP Hendrial melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian mengungkapkan kejadian berawal kedua pelaku pada saat itu ingin pulang kerumah kemudian melintas dengan menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah korban di Kampung Transit Kilometer 7 Tanjungpinang dan melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega.

"Melihat itu kemudian tersangka WP turun dan mendorong motor tersebut hingga jauh kemudian di bantu RA sampai rumah, " ungkap Ardian

Lebih lanjut Ardian menjelaskan setelah berhasil mencuri sepeda motor itu, kemudian kedua pelaku mengecat untuk mengganti warna motor tersebut supaya tidak diketahui siapa- iapa.

"Motor itu dicat pelaku dan untuk digunakan mereka sendiri, " katanya.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU nomor 11 tahun 2012, maka dari itu kedua pelaku dikarenakan masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat 3menegaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi.

Ia mengungkapkan kejadian berawal kedua pelaku pada saat itu ingin pulang ke rumah kemudian melintas dengan menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah korban di Kampung Transit Kilometer 7 Tanjungpinang dan melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega.

"Melihat itu kemudian tersangka WP turun dan mendorong motor tersebut hingga jauh kemudian di bantu RA sampai rumah, "ungkap Ardian.

Editor: Surya