KPU Kepri Proses Pengajuan PAW Sesuai Surat Pimpinan DPRD
Oleh : Ismail
Selasa | 16-10-2018 | 19:16 WIB
respon-paw.jpg
Komisioner KPU Kepri, Arison. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah merespon surat Pimpinan DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, terkait pengajuan pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang telah mengundurkan diri karena pindah partai.

Seperti diketahui, sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Kepri yang wajib menyerahkan SK Pemberhentian Anggota Dewan yakni Afrizal Dachlan dari Partai Demokrat yang pindah ke Partai NasDem. Selain itu Syarifah Elvyzana dari Partai Demokrat ke Partai NasDem.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, KPU Kepri dua pekan lalu telah menerima surat dari DPRD Kepri terkait pengajuan PAW dua anggota dewan yakni dari Partai Demokrat, Dapil 2 dan Dapil 4 Kota Batam.

"Kami (KPU Kepri) juga sudah membalas surat Pimpinan DPRD Kepri tersebut dan telah memberikan jawaban dengan jelas atas PAW tersebut," katanya, Selasa (16/10/2018).

Dalam surat DPRD Kepri tersebut, tambahnya, Pimpinan DPRD Kepri mengajukan untuk PAW dari partai Demokrat dan ada dua nama yakni Afrizal Dahlan dan Syarifah Elvyzana, di mana keduannya pindah partai.

Untuk penggantin anggota DPRD Kepri tersebut juga sudah disampaikan dan itu sesuai urutan perolehan suara terbanyak dan KPU Kepri mengacu pada aturan yang berlaku.

"Nantinya penggantinya ada nama Burhanuddin Nur akan menggantikan Afrizal Dachlan dan Darmin untuk PAW Syarifah Elvyzana," ujarnya.

Sementara tambah Arison, untuk anggota DPRD Kepri lainnya yang juga pindah partai yakni Susi Susilawati dari NasDem ke Demokrat sampai sekarang belum masuk permintaannya dari DPRD.

"Kami memproses usulan PAW bila ada pengajuan dari DPRD, kata belum ada maka tidak bisa memprosesnya," katanya.

Editor: Gokli