Tahun 2018, Pemkab Bintan Alokasikan Bantuan Sosial Rp500 Juta untuk Uang Duka
Oleh : Harjo
Sabtu | 04-08-2018 | 10:04 WIB
uang-duka.jpg
Bupati Bintan Apri Sujadi saat bertatap muka dengan warga Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan masih mengalokasikan fasilitas anggaran Bantuan Sosial Uang Duka bagi masyarakat. Alokasi anggaran yang disiapkan di tahun 2018 ini untuk membantu meringankan beban masyarakat melalui bantuan sosial uang duka tersebut sebanyak Rp500 juta.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menuturkan, bantuan-bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan bagi membantu meringankan beban masyarakat.

"Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Program tersebut juga semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris," ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (3/8/2018).

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan, Lukman menuturkan, penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan nomor: 170/I/2018.

Adapun besaran santuan meninggal funia kecelakaan maupun santunan meninggal dunia biasa dibagi atas beberapa kategori usia yaitu usia 0-5 tahun sebesar Rp500 ribu, usia 6-17 tahun sebesar Rp750 ribu, dan usia di atas 17 tahun sebesar Rp1,5 juta.

"Syarat-syarat lain yang diperlukan seperti fotokopi akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari Kades/Lurah, surat keterangan asli ahli waris dari Lurah/Kades yang diketahui oleh Camat setempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing," tutupnya.

Editor: Gokli