Hasil Sidang BAPEK

18 PNS Diberhentikan, 3 Dikenakan Saksi Penurunan Pangkat
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-07-2018 | 11:04 WIB
sidang-bapek.jpg
Menteri PANRB, Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai melakukan sidang terkait 21 kasus pelanggaran disiplin PNS. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sedangkan tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungakpakan, ada 11 orang dari 8 instansi Pemerintah Pusat dan 8 orang dari 7 Pemerintah Daerah yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Sedangkan tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun Pemerintah Daerah. "Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/7/2018) seperti dikutip situs resmi KemenPANRB.

Tercatat ada 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Editor: Gokli