Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Sambut Nataru, Bandara Hang Nadim Batam Perketat Protokol Kesehatan

16-12-2020 | 18:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang perayaan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, masyarakat seluruh Indonesia tengah bersiap-siap untuk melakukan perjalanan jauh menuju kota asalnya masing-masing, baik untuk merayakan hari-hari besar tersebut, maupun sekadar berwisata menghabiskan sisa akhir tahun 2020.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, telah meramalkan adanya lonjakan penumpang yang menggunakan armada, baik angkutan udara maupun angkutan laut, akan terjadi selama arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) terjadi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Selundupkan Sabu 7 Kg ke Perairan Batam, Polresta Barelang Tangkap Nelayan Malaysia

16-12-2020 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap nelayan Malaysia yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 12 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Pulau Putri, Kota Batam.

Bantu Eksekusi Hak Asuh Anak di Karimun, Pengacara Vena: Terima Kasih Polsek Buru!

16-12-2020 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu di Batam, Vena (27) tidak dapat menahan haru kebahagiaan ketika berhasil mengambil buah hatinya dari keluarga ayah biologis di Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Hermanto Tambunan, salah satu Kuasa Hukum Vena. Ia mengatakan, kliennya Vena dan keluarga mengucapkan terima kasih ke Polsek Buru, Polres Karimun yang telah bersedia mendampingi mengambil hak asuh anaknya pada 15 Desember 2020 lalu.

Baru Bebas, Residivis Penadah Solar Curian Dituntut 2,5 Tahun Penjara

16-12-2020 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jupen Sius Bura, residivis kasus penadah solar ilegal yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kembali dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, lantaran terbukti menjadi penadah minyak solar hasil curian.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran di Batam Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

16-12-2020 | 14:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yunanto bin Tresno, pemuda pengangguran yang nekad mencabuli seorang anak dibawah umur, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan 14 tahun terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simaptupang yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2020).