Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Polda Kepri Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu di Harbour Bay

26-04-2021 | 20:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, seorang laki-laki inisial MH diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (24/4/2021).

Hari Ini, Positif Covid-19 di Batam Bertambah 58, Dinyatakan Sembuh 33 Orang

26-04-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis adanya penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 58 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 27 perempuan.

Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab Tim Analis Laboratorium BTKLPP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing pada Senin (26/04/2021).

Beli Sabu 0,1 Gram di Simpang Dam, 3 Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

26-04-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zainol bin Talib Sulaiman bersama - sama dengan terdakwa Desva Arjamiansyah bin Arbain dan terdakwa Agus Syatria bin Zaiini terancam hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa ini ditangkap Polisi saat tengah asyik mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah terdakwa Zainol di Tanjung Uma RT002/RW002 nomor 61 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kebakaran Belasan Kamar Kos di Tanjung Sengkuang Diduga Akibat Korsleting Listrik

26-04-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebakaran yang menghanguskan belasan kamar kos di RT 01, RW 01, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam dugaan sementara akibat korsleting listrik.

Hal ini disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Salahudin, setelah pihaknya turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Jadi Penyalur TKI Ilegal, Syafruddin Dkk Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

26-04-2021 | 17:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syafruddin, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri secara ilegal, divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syafruddin disampaikan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita melalui video teleconference di PN Batam, Senin (26/4/2021).