Baru Perindo yang Mendaftar, KPUD Anambas Nyatakan Sudah Lengkap
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 12-10-2017 | 18:02 WIB
Perindo-daftar-ke-KPU-Anambas.gif
Divisi Hukum KPU, M Sani saat menerima berkas pendaftaran DPD Partai Perindo Anambas dari Nurdin (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas baru menerima berkas pendaftaran DPD Partai Perindo Anambas saja, sementara Partai besar seperti PAN, PDIP, Golkar, PBB belum melengkapi syarat pendaftaran seperti fotocopy KTA, KTP (F1) serta daftar nama anggota partai (F2).

"Yang daftar baru Perindo dan sudah diberikan tanda terima resmi. Sementara beberapa partai besar seperti PAN, PDIP, Golkar dan lainnya belum menyerahkan F1 dan F2," ujar Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani, Kamis (12/10/2017).

Sani mengatakan, beberapa partai besar terjebak pada sistem informasi partai politik (Sipol). Menurutnya, akhir September lalu KPUD telah melakukan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran ke KPUD.

"Ketika sosialisasi itu, kami sudah memberitahukan bahwa pendaftaran terakhir parpol itu pada 16 Oktober 2017 mendatang. Jadi kalau belum terdaftar, kami menganggap partai itu tidak ada di Anambas," jelasnya.

Dia menyinggung batas minimal keanggotaan partai di Anambas sesuai jumlah penduduk 43.603 jiwa yakni 43 orang. "Kalau kurang dari angka itu tentu berkas pendaftaran tidak akan kami terima," terangnya.

Menjadi yang pertama mendaftar pada KPUD Anambas, Ketua DPD Partai Perindo Anambas, Nurdin, mengakui itu merupakan arahan dari Ketua Umum Perindo. "Alhamdulliah, berkas kita sudah diterima dan sudah diberikan tanda terima resmi dari KPUD. Ini merupakan arahan dari Ketum untuk persiapan pada Pileg 2019 mendatang," ungkapnya.

Editor: Udin