Pertanyakan Proses Pembahasan Ranperda Pemekaran

Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan Datangi DPRD Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 20-07-2017 | 17:50 WIB
panitia-pemekaran-kecamatan-siantan.gif
Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan melakukan audiensi dengan DPRD, terkait percepatan proses pembahasan Ranperda Pembentukan Kecamatan (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (20/7/2017). Mereka mempertanyakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran.

Pasalnya, tujuan pemekaran Kecamatan Kute Siantan adalah untuk mempercepat pembangunan dan demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus digesa.

"Melihat letak geografis daerah kita ini, maka pemekaran kecamatan sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran ini juga permintaan masyarakat," ujar Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan, Sudirman Kasim, Kamis (20/7/2017).

Sudirman menambahkan, Kecamatan Kute Siantan terdiri dari lima desa yang saat ini masih menginduk pada Kecamatan Palmatak, yakni Desa Payaklaman (Desa Induk), Desa Payamaram, Desa Matak Kecil, Desa Teluk Bayur dan Desa Batu Ampar.

Sudirman juga mengakui, pada 11 Mei lalu, Bapepda, Pemdes dan Tapem Sekretariat Pemkab Anambas, telah melakukan survey penentuan Ibukota Kecamatan.

"Kantor sementara sudah kami siapkan dan titik Ibukota di Payaklaman sudah disepakati seluruh BPD dan Aparatur Desa. Tidak ada lagi kendala, kami hanya ingin tahu sejauh mana proses pembahasan Ranperda pembentukan kecamatan itu. Kami berharap, tolong lah dibantu percepat pembahasan Ranperda menjadi Perda," ujarnya seraya pesimis, bahwa ada oknum DPRD sengaja memperlambat pemekaran kecamatan tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, yang didampingi oleh Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRD, Yulius Agi, mengatakan bahwa Ranperda tersebut masih proses legal drafting oleh Banleg ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemekaran Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Jemaja Barat dan Kecamatan Siantan Utara, disatukan dalam satu Ranperda. Dan sudah diserahkan oleh Pemda ke Banleg. Saat ini Banleg sedang melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait legal drafting, agar Ranperda ini nantinya tidak cacat hukum," ujar Syamsil Umri.

Syamsil menampik, tidak ada Anggota DPRD yang menolak pemekaran tersebut. Menurutnya, untuk membahas Ranperda diperlukan tahapan dan proses sesuai dengan aturan dan Undang Undang.

"Tidak usah khawatir, pada prinsipnya kami dari DPRD mendukung penuh pemekaran kecamatan ini. Karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan. Tetapi bukan berarti kami mengkangkangi hukum untuk memproses Ranperda ini menjadi Perda," tegasnya.

Sedangkan, Ketua Banleg DPRD Anambas, Yulius Agi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Menurutnya saat ini Ranperda tersebut sedang ditelaah oleh Fraksi yang nantinya akan dilakukan Paripurna Pandangan Umum.

"April lalu kami sudah menerima rekomendasi pembentukan kecamatan ini dari Gubernur Provinsi Kepri, sehingga Pemda menyusun Ranperda tentang pembentukan kecamatan. Kami sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri mengenai legal draftingnya dan saat ini sedang ditelaah oleh Fraksi. Kemudian apabila pandangan umum menyetujui pembahasan, maka akan segera dibentuk Pansus Pembahasan Ranperda menjadi Perda," tegasnya.

Sementara, Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan lainnya, Muslim, meminta ketika paripurna pandangan Fraksi terhadap Ranperda Pemekaran Kecamatan tersebut, agar panitia diundang. "Kami ingin tahu siapa-siapa nanti fraksi yang degil, maka tolong undang kami. Insya Allah kami akan meluangkan waktu," ujarnya seraya disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Anambas, Syamsil Umri.

Editor: Udin