Hamili Dua Siswi SMP, Pria 23 Tahun di Anambas Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Frengky Tanjung
Sabtu | 12-10-2024 | 14:04 WIB
cabul-tks.jpg
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, setelah ditangkap Polsek Jemaja, Kepulauan Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kasus pencabulan anak di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, kembali terungkap, setelah seorang pria inisial S (23) dijebloskan orang tua korban ke penjara.

Kali ini, korban dua saudara kembar yang masih duduk di bangku SMP. Keduanya bahkan hamil, dengan usia kandungan enam bulan.

Kapolsek Jemaja, Ipti Aang Setiawan, menjelaskan aksi bejat pelaku S berlangsung sejak Maret 2024. Pelaku S ini merupakan perantau asal Sumenep, Jawa Timur, yang tinggal serumah bersama korban, setelah sebelumnya sudah dianggap sebagai keluarga oleh orang tua korban.

"Pelaku ini tinggal serumah dengan orang tua korban dan korban. Jadi bisa dibilang sudah kayak dianggap keluarga lah," ujar Iptu Aang, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan Kapolsek, awal mula terungkapnya kasus ini setelah Kepala Sekolah tempat korban menimba ilmu merasa curiga dengan perubahan pada fisik korban. "Kepsek curiga dengan perubahan fisik korban, pas ditanya ternyata ngaku kalau hamil. Setelah itu diberitahu ke orang tuanya dan kemudian melapor ke kami," kata Iptu Aang.

Pelaku S diketahui berprofesi sebagai nelayan dan Polsek Jemaja berhasil menangkap pelaku dari salah satu desa yang ada di Kecamatan Jemaja.

"Pelaku kami bekuk dan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, dan saat kita lakukan interogasi dia mengakui perbuatannya," ucap Aang.

Lanjutnya, pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli