Calon Independen Pilbup Anambas Wajib Kumpulkan 3.493 KTP
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 08-05-2024 | 18:12 WIB
Sosialisasi-KPU-Anambas1.jpg
KPU Anambas sosialisasi pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi pemilihan umum (KPU) kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan Anambas, Rabu (8/5/2024).

Anggota KPU Anambas Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Anwar Nasution menjelaskan teknis dan syarat pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Anambas periode tahun 2024 yang diatur ddalam undang-undang, serta keputusan KPU Anambas, tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan.

"Syarat untuk maju sebagai perseorangan atau jalur independen itu diatur didalam pasal 7 UU pemilihan kepala daerah, di ayat 1 dan ayat 2 dalam huruf (a) sampai huruf (u)," terang Anwar.

Ia juga menjelaskan syarat dukungan pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) minimal 10 %, sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 2, undang undang pemilihan kepala daerah.

"Jadi di dalam data DPT pemilu 2024 ada 34.921 pemilih, jika kita ambil hasil untuk 10%, berarti calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 3.493 suara (KTP)," pungkasnya.

Editor: Yudha