Komisi IV DPRD Kepri Tegaskan Iuran SPP Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Siswa
Oleh : Ismail
Kamis | 19-10-2017 | 19:14 WIB
Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kepri.gif
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Jun Askara (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Jun Askara, menegaskan bahwa pihak sekolah tingkat SMA/SMK di Kepri tidak bisa memaksa wali murid yang tidak mampu membayar iuran yang ditetapkan sekolah. Pernyataan tersebut menjawab adanya beberapa sekolah negeri di Kepri yang memungut iuran SPP hingga membebankan orang tua siswa.

"Tidak ada pemaksaan. Jika masyarakat tidak mampu, maka tidak dibebankan," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/10/2017).

Ia menyebut, meski melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pihak sekolah tingkat SMA/SMK di Kepri diperbolehkan memungut iuran SPP, namun aturan tersebut harus diberlakukan fleksibel kepada warga kurang mampu.

Diceritakannya, mengacu pada persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu bahwa terdapat beberapa SMA Negeri yang memungut iuran SPP hingga membebankan orang tua siswa. Oleh karena itu, pihaknya segera berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud).

Melalui konsultasi tersebut, pihak Kemendikbud menyatakan iuran SPP yang dipungut pihak sekolah tingkat SMA/SMK tersebut dibenarkan. Asalkan, Provinsi Kepri belum menerapkan wajib belajar 12 tahun.

"Sementara saya tanya ke Disdik, kita masih menerapkan wajib belajar 9 tahun. Jadi, dibenarkan," ungkap Teddy.

Kendati dibenarkan, lanjut Teddy, pihak sekolah tidak dibenarkan memungut iuran tersebut dengan unsur pemaksaan. Bahkan, besarannya pun diatur melalui Pergub. Pungutan iuran tersebut juga harus melalui persetujuan antara pihak sekolah dan komite. Lalu, pihak sekolah harus menjelaskan tujuan digunakan dana iuran tersebut secara transparan dan harus diketahui Dinas Pendidikan.

"Bahkan, Kemendikbud menyarankan RKS (Recana Kerja Sekolah-red) dipublish agar wali siswa mengetahui. Agar semua orang bisa melihat," katanya.

Editor: Udin