Satlantas Polres Tanjungpinang Tilang 26 Pengendara dan Yang Pasang Lampu Strobo
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 19-10-2017 | 18:21 WIB
Gunakan-lampu-srobo.gif
Mobil yang menggunakan lampu strobo (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 26 kendaraan bermotor terjaring razia di lapangan Pamedan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (19/10/2017).

Kanit Patroli Polres Tanjungpinang, Radyan Kunto, mengatakan bahwa mereka yang dirazia rata-rata tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Sat Lantas Polres Tanjungpinang.

"Dengan tujuan supaya masyarakat Tanjungpinang tertib berlalun lintas, cukup menggunakan kendaraan standar dan helm ganda lalu lengkapi surat dan STNK yang masih berlaku," ujar Radyan.

Tetapi tujuan utama dalam razia ini untuk  menertibkan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sementara itu untuk jumlah yang ditilang setiap harinya, ia tidak bisa memastikan. Terkadang nambah dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan tindakannya yang diberikan berupa saksi tilang.

Sementara itu untuk jumlah barang bukti yang diamankan ke Mapolres Tanjungpinang, ada sebanyak 26 barang bukti, yang terdiri dari kendaraan roda empat 5 unit, kendaraan roda dua 17 unit, STNK 1, dan SIM sebanyak 3.

"Seluruh barang bukti yang ditilang ini nantinya akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," katanya

Selain menemukan kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat, anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang juga menemukan satu unit kendaraan yang melanggar lalu lintas, di mana mobil dengan nomor BP 1985 DM merek Kijang Inova warna hitam yang menggunakan lampu strobo.

"Kendaran roda empat tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo, sehingga kita minta langsung dilepas di tempat," pungkasnya.

Menurutnya, yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu strobo adalah aparat penegak hukum, seperti Polri, TNI AD, TNI-AU dan TNI-AL. Sedangkan jika masyarakat umum yang menggunakan maka akan melanggar aturan Lalin.

Editor: Udin