Jaksa Syafei Huni Ruang AO Bersama 67 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 16:02 WIB
Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara3.gif
Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M. Syafei (kanan) usai diperiksa di Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menempatkan jaksa M. Syafei, tersangka dugaan korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan JHT PNS Pemko Batam, ke dalam ruang Admisi Orientasi (AO) bersama dengan 67 warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Untuk M. Syafei yang baru dijebloskan oleh Kejati Kepri tadi malam, langsung ditempatkan ke dalam ruangan AO bersama dengan ke 67 warga binaan lainnya," ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (17/10/2017).

Fajar menjelaskan, mantan Kasi Datun Kejari Batam M. Syafei ditempatkan di ruangan AO bersama denga tahanan lainnya yang baru masuk maksimal selama satu bulan. Ruangan AO ini untuk penyesuaian sebelum dipindahkan ke ruangan tahanan tipikor.

"Semua tahanan yang baru dijebloskan terlebih dahulu ditempatkan di tahanan AO kurang lebih sebulan," katanya.

Hari pertama dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, M. Syafei sempat ingin dikunjungi oleh teman seprofesinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Namun karena tidak memiliki surat izin dari Kejaksaan Tinggi Kepri, kunjungan tersebut ditolak.

"Iya tadi sekitar Pukul 10.00 WIB ada seorang jaksa yang mengaku teman M. Syafei dari Kejari Batam ingin berkunjung. Namun karena tidak ada surat resmi dari Kejati Kepri, kami tolak," ujar Fajar.

Dijelaskan, berdasarkan SOP yang ada di Rutan Kelas I Tanjungpinang diharuskan setiap pengunjung warga binaan pemasyarakatan memiliki surat izin mengunjungi dari pihak Kejaksaan. "Anggota kita menolak di depan pintu penjagaan, dan belum tau siapa namanya," ucapnya.

Editor: Yudha